info lebih lanjut

Kamis, 21 Oktober 2010

Kasus Ariel, Lokasi dan Waktu Kejadian di Kediaman Capung

                    Ariel|Foto: dok C&R
Ariel|Foto: dok C&R
JAKARTA-C&R/OMG-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap membenarkan, berkas Nazriel Irham atau kerap disapa Ariel telah P-21(lengkap) terhitung sejak 19 Oktober 2010 lalu.
Ariel dikenakan pasal penyebaran, bukan pasal asusila. "Pasal yang dikenakan Pasal 29 UU tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 56 kedua KUHP, Pasal 27 ayat 1 UU no 11 tahun 1978 tentang ITE Junto Pasal 56 KUHP dan Pasal 282 ayat 1 KUHP junto Pasal 35 UU 54 tahun 1978 tentang Pornografi," ujar Babul di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2010).

Babul menerangkan, berkas Ariel sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung sejak Selasa, 19 Oktober 2010.
Masih menurut Babul, persidangan Ariel akan digelar satu minggu setelah berkas masuk di Kejari Bandung. "Biasanya, sejak berkas perkara masuk. Paling cepat satu minggu sudah disidangkan," ucapnya.
Lebih jauh Babul menjelaskan mengapa kasus ini harus disidangkan di Bandung? Karena tempat dan waktu kejadian perkara berada di Bandung.
"Sebab tempat perkara (locus delicti) itu di Bandung di Jalan Antapani, tepatnya di kediaman Capung," tuturnya. (Deva).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar